
Hal-Sel, WARTAGLOBAL.id - Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel) menjadi pusat perhatian pada Rabu siang ketika seremoni penyerahan sertifikat tanah untuk permukiman baru resmi digelar di Gedung Serba Guna desa setempat. Acara ini merupakan bagian dari komitmen pemeritah daerah dalam mendukung legalitas dan kepastian pengelolaan lahan bagi masyarakat Kawasi, khususnya mereka yang menempati permukiman baru bagi warga setempat. Rabu, 19/11/2025.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan turut memberikan dukungan penuh atas kegiatan ini. Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, meski berhalangan hadir, diwakili oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Hal-Sel, Ikbal Mustafa. Kehadiran Ikbal menegaskan sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam memperkuat tata ruang serta legalitas permukiman di wilayah yang berada dalam lingkar industri pertambangan tersebut.
Selain Disperkim, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Hal-Sel juga hadir untuk memastikan proses penerbitan sertifikat berjalan sesuai ketentuan. Kepala Kantor Pertanahan Halsel, Yudi Khaedar, S.Sos., M.H., diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Sarjan Hi. Abd. Chalil, AMd., bersama sejumlah pejabat teknis lainnya. Mereka secara langsung mendampingi prosesi penyerahan sekaligus memberikan penjelasan terkait status dan manfaat sertifikat bagi warga.

Dalam sambutannya, Ikbal Mustafa menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Hal-Sel yang belum dapat hadir secara langsung karena agenda pemerintahan lainnya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat mengapresiasi langkah Harita Nickel yang turut mendorong penerbitan sertifikat permukiman baru bagi warga Kawasi.
“Sebanyak 23 sertifikat dari 259 penduduk akan berlangsung tahap menerima sertifikat yang menjadi komitmen pemerintah setempat serta dan telah disiapkan hari ini akan diserahkan kepada masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen bersama dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan menjamin kepastian hukum bagi warga,” ujar Ikbal di hadapan warga setempat
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan Kantor Pertanahan harus terus diperkuat guna memastikan pembangunan di kawasan industri Obi berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, sertifikat tanah tidak hanya menjadi dokumen legal, tetapi juga aset penting yang dapat menunjang stabilitas ekonomi keluarga.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Desa Kawasi, Frans Datang, yang mewakili Kepala Desa Arifin Saroa. Turut hadir pula Ketua BPD Kawasi, Lenhard Siar, Babinsa Kawasi Koptu Halim Kilwalaga, Kepala Seksi Penempatan Hak dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Hal-Sel, Ardi Hanum Brakatasuma, SH, serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan bahwa penataan permukiman dan pertanahan di Desa Kawasi merupakan agenda penting yang melibatkan banyak pihak.
Sarjan Hi. Abd. Chalil dalam kesempatan itu juga memberikan arahan terkait proses dan manfaat dari sertifikat tanah yang diterima warga. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum penuh dan menjadi payung bagi warga untuk menghindari potensi sengketa lahan di kemudian hari.
Seremoni berjalan dengan tertib dan penuh antusiasme dari warga. Pembagian 23 sertifikat tersebut diharapkan menjadi langkah awal dari 259 proses penataan permukiman Kawasi yang lebih terstruktur dan aman secara hukum. Harita Nickel sebagai pihak fasilitator menyampaikan bahwa perusahaan akan terus mendukung masyarakat dalam aspek pertanahan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, masyarakat berharap ke depan proses sertifikasi bagi permukiman lainnya dapat terus berlanjut sehingga seluruh warga Kawasi memiliki legalitas yang kuat atas tanah yang mereka tempati. Pemerintah daerah pun menegaskan akan terus mengawal proses tersebut agar manfaat pembangunan di wilayah lingkar tambang benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Obi.
Redaksi: wan
KALI DIBACA