
Hal-Sel, WARTAGLOBAL.id - Manajemen RSUD Labuha kembali menjadi sorotan setelah mencuat dugaan praktik pilih kasih dalam pengelolaan anggaran perawatan pasien rawat inap, khususnya bagi pasien keluarga pegawai rumah sakit. Bagian Humas rumah sakit diduga memainkan kebijakan internal demi membebaskan biaya perawatan bagi oknum tertentu, sementara pasien umum tetap diwajibkan membayar sesuai prosedur. Minggu, 13/12/2025.
Informasi ini terungkap dari pernyataan salah seorang pegawai rumah sakit berinisial H, yang mengaku geram melihat praktik tidak sehat tersebut. Ia menyebut bahwa standar operasional prosedur (SOP) pembayaran di RSUD Labuha sejatinya berlaku sama bagi semua pasien. Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan adanya perlakuan istimewa bagi pegawai atau keluarga pegawai tertentu.
Menurut H, sebagian pegawai yang keluarganya dirawat atau pasien pegawai tertentu justru tidak membayar biaya yang seharusnya ditanggung. “Sebagian besar pegawai kalau keluarganya dirujuk ke rumah sakit tidak membayar biaya. Padahal aturan yang dibuat pihak rumah sakit kini malah pegawai sendiri yang melanggar. Sementara pasien lain disuruh bayar, mereka sendiri tidak mau membayarnya, bahkan meminta ruangan spesial,” ungkapnya.
Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada praktik manipulasi di balik pemrosesan administrasi pasien, terutama terkait penerbitan dokumen dan pembebasan biaya perawatan. Beberapa kasus bahkan disebut dilakukan tanpa melalui jalur resmi, melainkan melalui koordinasi tidak transparan dengan pihak tertentu.
Sumber terpercaya lainnya turut menguatkan temuan tersebut. Ia menyebut nama seorang pegawai berinisial EM, atau yang dikenal sebagai Erna Muhammad mencoba mendesak agar bagian humas meminta inisal H untuk menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) BPJS Kelas 3 PBI UHC, meski status dan kondisinya tidak memenuhi syarat.
Tujuan permintaan itu, menurut sumber, adalah agar biaya rawat inap yang mencapai sembilan juta rupiah lebih bisa dihapuskan dari tagihan pasien bersangkutan. Praktik seperti ini, jika benar terjadi, jelas merugikan rumah sakit dan berpotensi melanggar aturan BPJS Kesehatan.
“Permintaan itu jelas tidak wajar dan sangat berisiko. SEP PBI hanya diperuntukkan bagi pasien rawat inap kelas 3 yang memang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran. Kalau dipaksakan, berarti ada upaya menyelundupkan pasien untuk menghilangkan biaya rawat inap secara ilegal,” tutur sumber tersebut.
Dugaan permainan anggaran ini memicu kekhawatiran publik, mengingat RSUD Labuha merupakan fasilitas kesehatan rujukan utama di Kabupaten Halmahera Selatan. Jika internal rumah sakit saja tidak taat aturan, maka pelayanan kesehatan dikhawatirkan akan timpang dan merugikan masyarakat kecil yang harus membayar penuh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Labuha belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. Publik pun berharap pemerintah daerah dan instansi pengawas segera turun tangan untuk melakukan audit internal serta memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan rumah sakit.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi lembaga kesehatan agar tetap berpegang pada prinsip transparansi dan keadilan, demi memastikan tidak ada lagi pasien yang dirugikan hanya karena tidak memiliki kedekatan dengan pihak internal rumah sakit.
Redaksi: wan
KALI DIBACA