EN-LMND Kecam Perpol 10/2025, Desak Copot Kapolri yang Dinilai Membangkang Konstitusi. - Warta Global Malut

Mobile Menu


More News

logoblog

EN-LMND Kecam Perpol 10/2025, Desak Copot Kapolri yang Dinilai Membangkang Konstitusi.

Thursday, 18 December 2025

Jakarta, WartaGlobal.id - Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) melayangkan kecaman keras terhadap diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi tersebut dinilai membuka kembali ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara, sebuah langkah yang dianggap mencederai konstitusi sekaligus mengkhianati semangat reformasi kepolisian.

EN-LMND menilai Perpol tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip supremasi hukum dan netralitas institusi kepolisian. Sebagai aparat sipil, Polri seharusnya fokus pada tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum secara profesional, serta memberikan pelayanan publik yang berkeadilan, bukan justru masuk ke ranah kekuasaan sipil dan birokrasi negara.

Ketua Bidang Hukum dan HAM EN-LMND, Wempi Habary, menyatakan Perpol No. 10 Tahun 2025 secara terang-terangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun apabila hendak menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Tak hanya itu, kebijakan Kapolri juga dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Putusan MK secara eksplisit menegaskan larangan mutlak bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. MK menegaskan, penugasan tidak dapat dijadikan alasan pembenar tanpa adanya pengunduran diri atau pensiun dari dinas aktif.

Menurut EN-LMND, penerbitan Perpol ini menunjukkan sikap abai Kapolri terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Jika dibiarkan, langkah tersebut berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi aparat keamanan dan menjadikan Polri sebagai alat kekuasaan, yang pada akhirnya mengancam demokrasi, transparansi, serta independensi penegakan hukum.

Atas dasar itu, EN-LMND mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas demi menjaga marwah konstitusi dan agenda reformasi, termasuk mengevaluasi dan mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang dinilai telah membawa institusi Polri keluar dari koridor hukum dan demokrasi.

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat. Polisi aktif yang menjabat di luar Polri wajib pensiun. Jika ini dilanggar, maka Polri sedang berjalan menuju politisasi kekuasaan dan menjadi ancaman nyata bagi demokrasi,” tegas Wempi Habary.

NIA AIRA


KALI DIBACA