
Hal-Sel, WARTAGLOBAL.id — PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel) kembali mencatatkan prestasi penting di tingkat nasional setelah meraih Anugerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) 2025 dari SETARA Institute. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil riset Responsible Business Conduct (RBC) Benchmark, sebuah studi komprehensif yang menilai sejauh mana perusahaan mampu mengintegrasikan prinsip Bisnis dan HAM, ESG, serta keberlanjutan ke dalam kebijakan dan operasionalnya. Jakarta, 3 Desember 2025.
Dalam laporan resmi RBC Benchmark 2025, Harita Nickel berhasil membukukan skor 65 dengan rating B, sekaligus dikategorikan sebagai Business and Human Rights (BHR) Early Adopting Company. Dengan capaian tersebut, Harita Nickel menjadi satu dari 18 perusahaan pertambangan di Indonesia yang dinilai telah memenuhi standar perlindungan HAM dan memiliki kesesuaian dengan berbagai instrumen nasional maupun internasional.
Direktur Sustainability Harita Nickel, Lim Sian Choo, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan dorongan bagi perusahaan untuk terus meningkatkan integrasi nilai-nilai HAM dalam setiap proses bisnis.“Penghargaan Bisnis dan HAM dari SETARA Institute kami maknai sebagai pengingat sekaligus penguat komitmen Harita Nickel untuk terus menanamkan prinsip hak asasi manusia dalam setiap keputusan bisnis, dari kebijakan hingga implementasi di lapangan. Skor dan rating yang kami peroleh menunjukkan bahwa kami berada di jalur yang tepat, namun masih banyak ruang perbaikan yang harus kami penuhi bersama para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Riset RBC Benchmark sendiri merupakan kerja kolaboratif antara SETARA Institute dan SIGI Research and Consulting, dengan dukungan Yayasan Tarumanagara Jakarta. Studi ini menjadi referensi nasional dalam menilai penerapan prinsip HAM berdasarkan UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), keselarasan dengan agenda ESG, mitigasi perubahan iklim, serta pemenuhan regulasi seperti Perpres No. 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan POJK 51/2017 terkait keuangan berkelanjutan. Sektor perkebunan dan pertambangan menjadi fokus utama karena keduanya memiliki kontribusi ekonomi besar namun juga memiliki risiko sosial-lingkungan yang signifikan.

Pengakuan tersebut sejalan dengan langkah progresif Harita Nickel dalam memperkuat kebijakan dan implementasi HAM. Perusahaan telah menerbitkan Kebijakan HAM berbasis standar internasional seperti DUHAM dan konvensi ILO, serta melakukan Human Rights Due Diligence (HRDD) bersama lembaga independen FIHRRST. Hasil HRDD menjadi dasar berbagai pembenahan pada aspek ketenagakerjaan, keselamatan, hubungan sosial, perlindungan kelompok rentan, hingga pengelolaan dampak lingkungan yang terus dievaluasi secara berkelanjutan.
Tak hanya fokus pada operasi yang bertanggung jawab, Harita Nickel juga mencatat kontribusi sosial yang terukur. Dalam Laporan Keberlanjutan 2024, perusahaan meraih Indeks Kepuasan Masyarakat 89 poin dan Social Return on Investment (SROI) 2,62. Program pemberdayaan ekonomi turut menunjukkan hasil konkret, termasuk peningkatan pendapatan hingga Rp2,9 miliar dari unit usaha kelontong yang dikelola 16 warga lokal.
Penghargaan dari SETARA Institute ini sekaligus melengkapi deretan pengakuan lain di bidang keberlanjutan, tata kelola, dan komunikasi. Meski demikian, Harita Nickel menegaskan bahwa capaian ini bukan akhir dari komitmen perusahaan.“Kami akan terus memperbarui kebijakan dan praktik sesuai standar HAM terkini, menjaga ruang komunikasi yang terbuka, dan memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara adil dan berkelanjutan,” tutup Alexander.
Redaksi: wan
KALI DIBACA