Pegiat Antikorupsi IACN Desak Kejati Malut Segera Tetapkan Tersangka Abubakar Abdullah Dalam Dugaan Skandal Korupsi DPRD Malut 2019–2024 - Warta Global Malut

Mobile Menu


More News

logoblog

Pegiat Antikorupsi IACN Desak Kejati Malut Segera Tetapkan Tersangka Abubakar Abdullah Dalam Dugaan Skandal Korupsi DPRD Malut 2019–2024

Sunday, 7 December 2025
Malut, WARTAGLOBAL.id – Polemik mencuat usai Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, resmi melantik Abubakar Abdullah sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Kamis, 6 November 2025. Pelantikan tersebut memantik gelombang kritik karena Abubakar sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam dugaan skandal korupsi pada Sekretariat DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan).

Sorotan tajam datang dari Indonesian Anti-Corruption Network (IACN). Yohanes Masudede, S.H., M.H., Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IACN, menilai langkah Pemprov Maluku Utara melantik pejabat yang masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi adalah tindakan yang menunjukkan lemahnya komitmen etika pemerintahan.

“Secara hukum memang seseorang yang diperiksa sebagai saksi masih dapat dilantik. Namun secara etika, moral, dan prinsip integritas penyelenggaraan pemerintahan, hal ini sangat tidak pantas. Pejabat yang sedang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi seharusnya tidak dilantik ke jabatan strategis seperti Abubakar Abdullah,” tegas Yohanes.

Ia menambahkan bahwa pelantikan tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik dan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan Provinsi Maluku Utara.

Sementara itu, proses hukum terkait kasus dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Malut 2019–2024 terus berjalan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Pada 21 November 2025, Kejati kembali memanggil sejumlah saksi penting yang dinilai mengetahui alur dugaan penyelewengan anggaran tersebut.

Beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain:

1). Kuntu Daud, eks Ketua DPRD Malut 2019–2024, kini Wakil Ketua DPRD 2024–2029
2). Iqbal Rurai, eks Wakil Ketua DPRD, kini Ketua DPRD 2024–2029
3). Muhaimin Syarif, mantan anggota DPRD
4). Isman Abbas, mantan Kabag Hukum DPRD, kini Sekwan DPRD Malut
5). Zulkifli Bian, eks Kabag Umum DPRD, kini Kepala BKD
6). Rusmala Abdurahman, Bendahara Sekwan
7). Erva Pramukawati Konoras, Kabag Keuangan
8). Samsuddin A. Kadir, Ketua TAPD Malut

Menurut informasi dari berbagai sumber, sejumlah saksi dengan tegas menyebut nama Abubakar Abdullah dalam pemeriksaan. Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa sebagai Sekwan, Abubakar memiliki posisi strategis dalam pengelolaan administrasi dan keuangan internal DPRD.

Seorang mantan pengurus GMKI menegaskan bahwa bila melihat jabatan dan kewenangan Sekwan, maka tidak sulit mengidentifikasi siapa pihak yang paling bertanggung jawab.

“Dari keterangan saksi-saksi dan posisi strategis Abubakar sebagai Sekwan, sangat jelas arah dugaan keterlibatannya. Ia mengelola administrasi umum, keuangan, persidangan, hubungan masyarakat, hingga fasilitasi tenaga ahli. Artinya ia memiliki akses penuh pada alur anggaran yang kini dipersoalkan,” ujar mantan PP GMKI tersebut.

IACN menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membawa informasi dan laporan perkembangan kasus ke Kejaksaan Agung, KPK RI, BPK RI, hingga Istana Negara.

“Kami ingin Presiden Prabowo Subianto mengetahui betapa bobroknya penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Maluku Utara. Upaya advokasi ini sejalan dengan komitmen Presiden dalam memberantas mafia koruptor,” tutup mantan Sekjen Relawan Barisan Tetap Setia Prabowo 08 (BTS 08) tersebut.


Redaksi: wan

KALI DIBACA