Konsultasi Publik Tingkat Kabupaten Secara Tertutup, PT. IMS Bersama Pemda Hal-Sel Diduga Kerjasama - Warta Global Malut

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Konsultasi Publik Tingkat Kabupaten Secara Tertutup, PT. IMS Bersama Pemda Hal-Sel Diduga Kerjasama

Thursday, 30 January 2025
Malut. WARTAGLOBAL.id – Rencana konsultasi publik yang dilakukan oleh perusahaan tambang nikel, PT Intim Mining Sentosa (IMS), di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, berakhir dengan penolakan keras dari warga setempat. Penolakan ini bahkan berujung pada pengusiran perwakilan perusahaan yang hendak menggelar pertemuan di desa tersebut. Labuha, 30 Januari 2025.

Setelah gagal menggelar konsultasi publik di tingkat desa, PT IMS secara diam-diam mengadakan kegiatan serupa di tingkat kabupaten. Acara ini berlangsung tertutup pada 30 Januari 2025 di ruang rapat kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapalitbangda) Halmahera Selatan. Agenda utama konsultasi publik ini adalah melakukan studi pemetaan sosial sebagai bagian dari Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat (RI PPM) yang menjadi kewajiban perusahaan tambang dalam operasionalnya.

Namun, konsultasi publik yang seharusnya menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi justru menuai kritik karena tidak melibatkan seluruh elemen warga yang terdampak. Bung Leonar Salaudin, salah satu aktivis lingkungan yang hadir di lokasi, mengungkapkan bahwa konsultasi ini tidak memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi penuh dari masyarakat.

Dalam keterangannya kepada media, Leonar menyebutkan bahwa warga Desa Bobo yang hendak mengikuti pertemuan tersebut tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang pertemuan. Alasannya, mereka tidak termasuk dalam daftar undangan resmi yang telah disusun sebelumnya.

“Ada indikasi kuat bahwa mereka yang diundang adalah pihak-pihak yang pro-tambang, sementara warga yang menolak tambang, terutama dari Desa Bobo, justru diabaikan. Padahal, yang seharusnya dibahas dalam konsultasi publik ini bukan hanya sekadar sosialisasi 8 Pilar Program Pemberdayaan Masyarakat, tetapi juga dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan,” ujar Leonar.

Ia menambahkan bahwa dalam konsultasi semacam ini, perusahaan tambang seharusnya membahas secara terbuka mengenai dampak lingkungan, terutama terkait pencemaran sungai dan sumber air yang menjadi kekhawatiran utama warga.

Warga Desa Bobo secara tegas menolak kehadiran PT IMS karena khawatir aktivitas pertambangan akan merusak lingkungan sekitar, khususnya Sungai Air Peda dan Sungai Air Gosora. Kedua sungai ini merupakan sumber utama air bersih bagi warga setempat.

“Kami tidak ingin sungai kami tercemar oleh limbah tambang. Ini bukan hanya soal ekonomi atau pekerjaan, tetapi tentang keberlanjutan hidup kami dan anak cucu kami,” ujar salah seorang warga Bobo yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, sudah banyak contoh daerah lain di Halmahera Selatan yang mengalami dampak buruk dari pertambangan. Mulai dari pencemaran air, penurunan hasil pertanian, hingga masalah kesehatan akibat debu dan limbah industri.

Dengan adanya konsultasi publik yang dilakukan secara tertutup, warga mendesak agar pemerintah daerah dan PT IMS bersikap lebih transparan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tambang. Warga juga meminta adanya kajian lingkungan yang lebih mendalam serta jaminan perlindungan terhadap ekosistem sungai sebelum perusahaan mulai beroperasi.

“Jika memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus dilakukan secara tertutup? Kami ingin proses ini terbuka dan melibatkan semua pihak, terutama mereka yang terdampak langsung,” tambah Leonar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT IMS dan pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan penolakan yang dilakukan oleh warga Desa Bobo.

Redaksi: wan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment