
Muhammad Kasim Faisal, M.Pd.,
Hal-Sel, WARTAGLOBAL.id – Kisruh pemerintahan desa yang tak kunjung berakhir di Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel) kembali memantik sorotan publik. Polemik yang terus muncul silih berganti dianggap sebagai bukti nyata ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menyelesaikan konflik, khususnya terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah kepala desa (Kades).
Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha sekaligus pemerhati kebijakan publik Halmahera Selatan, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd., melontarkan kritik keras terhadap lemahnya sikap pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah bukan hanya lalai, tetapi bahkan terkesan melindungi Kades bermasalah.
“Ini bukan lagi sekadar pembiaran. Ini sudah masuk ke fase pengecut! Pemerintah daerah tidak berani bertindak karena ada kedekatan politik atauperlindungan dari elit terhadap para kepala desa yang bermasalah,” tegas Muhammad Kasim saat ditemui di Labuha, Kamis (29/8/2025).
Ia menyebut, konflik desa yang terus berulang sejatinya bukan persoalan administratif semata, melainkan cermin rapuhnya tata kelola pemerintahan lokal. Bahkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang mestinya berperan sebagai pengawas, kini dinilai kehilangan wibawa.
“DPMD sudah ciut dan tak bernyali. Sejumlah kepala desa yang bermasalah diduga kuat mendapat perlindungan dari aktor-aktor intelektual di balik layar. Jadi, kita tidak sedang menghadapi konflik biasa, melainkan sebuah jaringan kepentingan yang saling melindungi,” ungkapnya.
Lebih jauh, Muhammad Kasim menilai demokrasi di Halmahera Selatan kini telah bergeser ke arah demagogi, di mana pemimpin lebih sibuk menjaga popularitas semu dan dukungan massa ketimbang menegakkan hukum.“Demagogi telah menggantikan etika kepemimpinan desa. Para kepala desa lebih takut kepada backing politik daripada kepada hukum,” katanya.
Padahal, kerangka hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa sudah jelas. Kasim menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan prosedural. Ia mengutip beberapa aturan yang menjadi rujukan, di antaranya:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik, antara lain akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.
- Permendagri No. 73 Tahun 2020 Pasal 3: Bupati/Wali Kota wajib melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
- PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015 Pasal 29: Kepala desa yang melakukan pelanggaran dapat diberhentikan oleh bupati atas rekomendasi camat.
“Semua aturan ini terang benderang. Jadi, kalau kepala daerah masih berdalih, itu artinya ada yang disembunyikan,” ujar Kasim.
Ia juga menyinggung pentingnya integritas moral dalam kepemimpinan, seraya mengutip pandangan filosofis dan ajaran agama. “Kekuasaan yang tidak diawasi akan menjelma menjadi tirani,” ucapnya, mengutip Lord Acton. Ia menambahkan ayat Al-Qur’an (QS. An-Nahl: 90): “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil...”
Bagi Kasim, kepala daerah memiliki tanggung jawab moral sekaligus konstitusional untuk menegakkan hukum. “Jika kepala daerah lebih takut pada orang dekat kepala desa daripada pada hukum, maka dia tidak layak memimpin,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, ia menyampaikan peringatan keras kepada lembaga pengawas, baik DPRD maupun DPMD, yang hingga kini dianggap bungkam.
“Kalau DPRD, DPMD, bahkan Bupati terus memilih diam, maka rakyatlah yang akan menjadi pengawas terakhir. Sejarah sudah berulang kali menunjukkan, kekuasaan yang buta terhadap keadilan akan ditumbangkan oleh suara rakyat,” pungkasnya.
Kisruh pemerintahan desa di Halsel kini ibarat bom waktu. Jika tidak segera ditangani secara serius, bukan hanya kepercayaan publik yang hancur, tetapi juga legitimasi pemerintahan daerah akan runtuh. Pemerintah tidak bisa terus menutup mata. Hukum, keadilan, dan kepentingan rakyat jauh lebih besar daripada kepentingan politik sesaat.
Redaksi:wan
KALI DIBACA