Kadiv P3H Kemenkum Malut: PJA Wujud Penguatan Peran Kades/Lurah Sebagai Juru Damai di Tingkat Desa - Warta Global Malut

Mobile Menu


More News

logoblog

Kadiv P3H Kemenkum Malut: PJA Wujud Penguatan Peran Kades/Lurah Sebagai Juru Damai di Tingkat Desa

Friday, 15 August 2025

Malut, WARTAGLOBAL.id – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Zulfahmi, menegaskan bahwa Peacemaker Justice Award (PJA) merupakan bentuk apresiasi kepada kepala desa dan lurah yang berperan aktif dalam menyelesaikan konflik hukum di masyarakat secara damai, sekaligus membangun kesadaran hukum di tingkat akar rumput. Jumat, 15/08/2025.

Menurut Zulfahmi, PJA bukan hanya sekadar penghargaan simbolis, melainkan sebuah program pembinaan berkelanjutan. “Dalam rangkaian kegiatan PJA, terdapat tahapan Peacemaker Training, yaitu pelatihan dasar yang disusun bersama Mahkamah Agung dan BPHN untuk membekali kepala desa dan lurah dalam menyelesaikan konflik atau sengketa di desa, sekaligus teknik mediasi,” jelasnya, Rabu (14/8/2025).

Pelatihan ini, kata dia, bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa menjadi juru damai yang mampu mengedepankan penyelesaian non-litigasi. Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan kesempatan kepada peserta yang lulus untuk meraih gelar non-akademik Non-Litigation Peacemaker (NLP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelenggaraan PJA Tahun 2025 meliputi tahapan pendaftaran, verifikasi dokumen, penilaian di tingkat kabupaten/kota, pelatihan daring, pelaksanaan aktualisasi, seleksi tingkat provinsi, hingga tahap nasional. Dari Provinsi Maluku Utara, tercatat 102 kepala desa/lurah mendaftar.

Di Kabupaten Halmahera Selatan yang memiliki 249 kepala desa, hanya 25 kades mengikuti PJA 2025. Dari jumlah itu, tiga kades berhasil lolos seleksi provinsi dan meraih gelar NLP, yaitu Kades Nyonyifi (Kecamatan Bacan Timur), Kades Kupal (Kecamatan Bacan Selatan), dan Kades Paisumbaos (Kecamatan Botang Lomang).

Namun, hanya Kades Marabose (Kecamatan Bacan) yang lolos hingga tahap seleksi nasional dan diundang langsung oleh Kepala BPHN untuk menghadiri penganugerahan PJA pada 1–4 September 2025 di Jakarta.

Zulfahmi mencatat, total peraih NLP dari Halmahera Selatan pada periode 2024–2025 berjumlah delapan orang. Mereka adalah:
1. Kades Mandaong (alumni 2024)
2. Kades Papaloang (alumni 2024)
3. Kades Sawadai (alumni 2024)
4. Kades Kubung (alumni 2024)
5. Kades Marabose (2025)
6. Kades Nyonyifi (2025)
7. Kades Kupal (2025)
8. Kades Paisumbaos (2025)

Kakanwil Kemenkum Malut memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah mendukung penuh penyelenggaraan PJA sejak 2023. “Kami berharap bupati/walikota, sekda, asisten I, kepala dinas PMD, dan kabag hukum di daerah masing-masing memberikan dorongan bagi peraih NLP untuk membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayahnya,” ujar Zulfahmi.

Posbankum menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat sebagai akses bagi masyarakat desa/kelurahan untuk memperoleh bantuan hukum gratis. Kehadiran Posbankum diharapkan mampu memperkuat layanan hukum hingga pelosok desa.

Tidak hanya kepala desa, Kemenkumham juga membuka kesempatan bagi sekretaris desa dan perangkat desa lainnya mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak yang diselenggarakan BPHN untuk meraih gelar Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).

“Harapan kami, seluruh pemerintah daerah mendorong desa/kelurahan membentuk Posbankum, kepala desa aktif mengikuti PJA, dan masyarakat desa sadar hukum turut serta dalam pelatihan paralegal yang rutin dilaksanakan setiap tahun,” pungkasnya.

Redaksi: wan

KALI DIBACA