Halsel Wartaglobal.id — Sejumlah kader Posyandu, guru PAUD, guru TPQ, Badan Sara, serta lembaga kemasyarakatan desa lainnya di Kabupaten Halmahera Selatan kini berada dalam situasi serba menunggu. Hingga memasuki akhir Januari, mereka belum dapat menjalankan aktivitas sebagaimana biasanya akibat belum adanya kepastian regulasi terkait pembiayaan insentif, Senin 26/01.
Bagi para kader dan pendidik di desa, kegiatan sosial dan pendidikan bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk pengabdian yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Namun tanpa kejelasan regulasi dan dasar hukum, aktivitas tersebut terpaksa ditahan, meski kebutuhan layanan tetap ada di tengah masyarakat.
Di tingkat pemerintah desa, kondisi ini menghadirkan dilema tersendiri. Surat Keputusan (SK) bagi lembaga-lembaga tersebut belum diterbitkan, sementara penyesuaian alokasi Dana Desa serta belum terbitnya regulasi teknis dari pemerintah pusat—baik melalui Permendesa maupun PMK—membuat desa harus berhati-hati dalam mengambil langkah.
“Di satu sisi masyarakat tetap membutuhkan layanan Posyandu, PAUD, dan pembinaan keagamaan. Di sisi lain, kami tidak bisa meminta mereka bekerja tanpa dasar hukum yang jelas, terutama terkait insentif,” ujar salah satu perwakilan pemerintah desa.
Kondisi tersebut membuat pemerintah desa berada dalam posisi sulit setiap kali ada kegiatan yang melibatkan lembaga-lembaga dimaksud. Kekhawatiran muncul ketika aktivitas tetap dijalankan, namun berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari terkait honor atau insentif yang belum memiliki landasan pembiayaan yang jelas.
Sebagai upaya mencari kepastian dan keberlanjutan layanan, pemerintah desa berharap adanya penataan kewenangan yang lebih jelas. Lembaga PAUD diharapkan kembali berada dalam pembinaan Dinas Pendidikan, sementara Posyandu berada di bawah koordinasi Dinas Kesehatan atau Puskesmas.
Dengan demikian, pembinaan, regulasi, serta skema pembiayaan insentif dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
Hingga Berita ini diterbitkan Pemerintah desa menaruh harapan besar agar kejelasan regulasi segera hadir, sehingga para kader dan pendidik desa dapat kembali mengabdi dengan tenang, dan masyarakat tetap memperoleh pelayanan sosial, kesehatan, dan pendidikan dasar yang selama ini menjadi penopang kehidupan di tingkat desa.
Redaksi:
KALI DIBACA