PertaShop Marabose Lebih Sering Tutup: Pertamax Diduga Dialihkan ke Jeriken, Warga Jadi Korban - Warta Global Malut

Mobile Menu

More News

logoblog

PertaShop Marabose Lebih Sering Tutup: Pertamax Diduga Dialihkan ke Jeriken, Warga Jadi Korban

Thursday, 22 January 2026

WARTAGLOBAL.ID — Aktivitas pelayanan PertaShop di Desa Marabose kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, PertaShop tersebut dilaporkan kerap tutup saat masyarakat hendak mengisi BBM jenis Pertamax, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.


Berdasarkan pantauan lapangan dan keluhan warga, penutupan PertaShop ini diduga terjadi karena stok BBM Pertamax sering dialihkan untuk pengisian ke dalam jeriken (galon) yang diangkut menggunakan mobil jenis L300. Praktik tersebut menyebabkan ketersediaan BBM di PertaShop cepat habis, sehingga pelayanan kepada konsumen umum terpaksa dihentikan, Kamis, 20/01.

Padahal, meskipun Pertamax merupakan BBM non-subsidi, penyalurannya tetap diatur dalam regulasi yang berlaku. Salah satu ketentuan menyebutkan bahwa pengisian BBM di PertaShop seharusnya dilakukan langsung dari tangki dispenser ke tangki kendaraan bermotor, bukan ke wadah lain seperti jeriken, terlebih dalam jumlah besar dan menggunakan kendaraan angkut.

Namun realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Pengisian BBM ke jeriken dengan mobil L300 disebut-sebut lebih sering terjadi dibandingkan pelayanan langsung kepada masyarakat. Akibatnya, PertaShop Desa Marabose kerap kehabisan stok dan lebih sering dalam kondisi tutup, sehingga memicu keresahan dan keluhan publik yang berulang.

Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh sejumlah warga Desa Marabose. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan sangat merugikan masyarakat.

“Katong datang mau isi bensin motor atau mobil, tapi sering kali PertaShop so tutup. Alasannya bensin habis, padahal baru tadi pagi buka. Katong lihat sendiri bensin diisi ke jeriken pakai mobil L300,” ungkap warga tersebut.

Warga lainnya juga menilai praktik tersebut tidak adil dan terkesan mengabaikan kepentingan masyarakat umum.

“Kalau memang aturan tidak boleh isi jeriken, harusnya ditertibkan. Jangan masyarakat kecil yang selalu dirugikan, sementara bensin dibawa keluar pakai mobil,” keluh warga lainnya.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pertamina Babang Raya. Namun sampai berita ini dipublikasikan, klarifikasi belum diperoleh karena belum tersedianya akses kontak resmi pihak terkait.

Jika praktik pengalihan BBM tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM, termasuk memindahkan BBM dari tangki resmi ke wadah lain secara tidak sah, dapat dikenai sanksi pidana.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak Pertamina dapat segera turun tangan melakukan pengawasan dan penertiban, agar distribusi BBM di PertaShop Desa Marabose kembali berjalan sesuai ketentuan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terus terganggu




Redaksi:

KALI DIBACA